Wednesday, January 18, 2017

Makalah : PEMERINTAHAN INDONESIA DAN HUKUM SYARI’AT ISLAM






Berikut review isi makalah yang akan anda download :




Sunnah Rasulullah SAW Dalam Menghadapi Pemerintah

Allah S.W.T berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An Nisaa: 59)

Sabda Rasulullah S.A.W:
”Barangsiapa yang mentaatiku maka dia mentaati Allah dan sesiapa yang menderhakaiku maka dia juga menderhakai Allah dan barangsiapa yang mentaati pemerintah maka dia mentaati aku dan sesiapa yang derhaka pada pemerintah maka dia menderhakaiku.” [Hadis Sahih: Riwayat Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ibn Majah, dan Ahmad]

Berdasarkan ayat dan hadis di atas ulama’ Ahlus Sunnah wal Jamaah telah sepakat bahwa mentaati pemerintah muslim itu adalah wajib.

Ahlus Sunnah wal Jamaah

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa umat Islam terpecah menjadi 73 kelompok dan hanya satu kelompok yang dipastikan selamat dan jaya di dunia dan akhirat. Para ulama kita sepakat bahwa satu kelompok yang dijamin selamat tersebut adalah kelompok Ahlussunnah wal Jama’ah. Namun seiring waktu, hakikat Ahlussunnah wal Jama’ah menjadi semakin pudar dan asing, bahkan bertolak belakang dengan paham keumuman. Tulisan ini mencoba menuntun Anda dalam memaknai Hakikat Ahlussunnah wal Jama’ah

Ahlus Sunnah wal Jamaah ialah: Mereka yang menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah ‘Alaihi Asholatu wa Sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu Ajma’in. Disebut Ahlus Sunnah, karena kuatnya (mereka) berpegang dan berittiba’ (mengikuti) Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu Ajma’in.

As-Sunnah menurut bahasa adalah jalan/cara, apakah jalan itu baik atau buruk. Sedangkan menurut ulama ‘aqidah, as-Sunnah adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i’tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatan. Dan ini adalah as-Sunnah yang wajib diikuti, orang yang mengikutinya akan dipuji dan orang-orang yang menyalahinya akan dicela. [Buhuuts fii ‘Aqidah Ahlis Sunnah, hal. 16]

Pengertian as-Sunnah menurut Ibnu Rajab al-Hanbaly Rahimahullah (wafat 795 H): “As-Sunnah ialah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang dilaksanakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya yang terpimpin dan lurus berupa i’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan. Itulah as-Sunnah yang sempurna. Oleh karena itu generasi Salaf terdahulu tidak menamakan as-Sunnah kecuali kepada apa saja yang mencakup ketiga aspek tersebut. Hal ini diriwayatkan dari Imam Hasan al-Bashry (wafat th. 110 H), Imam al-Auza’iy (wafat th. 157 H) dan Imam Fudhail bin ‘Iyadh (wafat th. 187 H).” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikaam (hal. 495) oleh Ibnu Rajab]

Disebut al-Jama’ah, karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para Imam (yang berpegang kepada) al-haq/kebenaran, tidak mau keluar dari jama’ah mereka dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan Salaful Ummah. [Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqiidah]

No comments:

Post a Comment